Selasa, 05 Januari 2016

Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor


Pertanyaan :
Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Di Indonesia banyak bengkel-bengkel yang menyediakan jasa modifikasi, pertanyaan saya: 1. Apakah mereka harus ijin setiap memodifikasi kendaraanya baik roda 2 atau roda 4? 2. Apakah saya harus ke Dirjen Perhubungan Darat untuk izin tipe ketika membeli aksesoris motor dan saya pasang untuk modifikasi?
Jawaban :
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami paparkan mengenai kualifikasi dari modifikasi itu sendiri. Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
 
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1.    rancangan teknis;
2.    susunan;
3.    ukuran;
4.    material;
5.    kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6.    sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7.    tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
 
Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
 
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:
-          modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
-          modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama; 



daftar pustaka :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51650deb5b232/aturan-modifikasi-kendaraan-bermotor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar