Pertanyaan :
Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Di Indonesia banyak bengkel-bengkel yang
menyediakan jasa modifikasi, pertanyaan saya: 1. Apakah mereka harus
ijin setiap memodifikasi kendaraanya baik roda 2 atau roda 4? 2. Apakah
saya harus ke Dirjen Perhubungan Darat untuk izin tipe ketika membeli
aksesoris motor dan saya pasang untuk modifikasi?
Jawaban :
Sebelum
kami menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami paparkan mengenai
kualifikasi dari modifikasi itu sendiri. Adapun mengenai modifikasi
menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap
kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe
berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan
penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1. rancangan teknis;
2. susunan;
3. ukuran;
4. material;
5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Khusus
mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan
setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang
berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam
Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:
- modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
- modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
daftar pustaka :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51650deb5b232/aturan-modifikasi-kendaraan-bermotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar